Dalam uraian pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa royalti salah satunya adalah imbalan sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan. Di Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanJAWAB : Besar pph pasal 23 : •PPh pasal 23. tarif x jumlah deviden (bruto) = Rp. 15% x Rp 30,000,000.- = Rp 4,500,000.- •Di potong untuk 22 pemegang saham. 22 x Rp 4,500,000.- = Rp 99,000,000.- 2.Pada tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp 50.000.000,-? Ada beberapa pertanyaan seputar PPh yg terkait perusahaan tersebut : 1.Perusahaan kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ? Jawab: PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000. Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014. Baca Juga: Soal Penjelasan Lebih Lanjut PPh Natura, Ini Kata Dirjen Pajak.
Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 23 dari sudut pandang wajib pajak penerima penghasilan. Untuk memudahkan pemahaman mengenai pencatatan transaksi terkait PPh pasal 23, berikut ini diberikan contoh jurnal dan cara perhitungan PPh pasal 23 dari sudut pandang pihak yang dipotong.
Berikut contoh soal perhitungan PPh Pasal 23 sesuai jenis objek pajaknya: A. Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa. Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta.
GVdu.